Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah Perintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya

    Kadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah Perintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus

    Medan - Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapa pun untuk meminta uang kepada pimpinan OPD, BUMD termasuk Direksi Bank Sumut.

    Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut)   Ilyas Sitorus menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media, Selasa 24 Januari 2023

    Ilyas lebih lanjut menegaskan bahwa Gubernur memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu. Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumatera Utara. 

    Isu uang setoran ditegaskan Ilyas tidak benar, karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dijelaskannya tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Terkait adanya isu oknum ajudan Gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.

    Ilyas menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukan lagi ajudan Gubernur sejak  tahun 2021. “Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro, ” ujar Ilyas.

    Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemegang saham mayoritas. “Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut.  Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, ” ungkap Ilyas.

    Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi. “Kepada media yang memberitakan agar hati-hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta,   apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum, ” imbuh Ilyas.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Event F1 Powerboat di Danau Toba,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan