MEDAN - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan diduga melakukan perampokan sepeda motor milik warga.
Personel Polrestabes Medan itu diamankan warga di kawasan Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (21/5/2023) kemarin.
Malam itu, oknum personel Polrestabes Medan ini bersama dengan seorang rekannya memberhentikan seorang pengendara motor.
Lalu, oknum polisi ini memeriksa kelengkapan sepeda motor tersebut seolah-olah petugas sat lantas.
Ketika itu, pelaku pun langsung merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur.
Kemudian, korban menelpon teman - temannya dan langsung mengejar oknum polisi tersebut bersama dengan temannya.
Pelaku pun berhasil ditangkap oleh korban dan teman - temannya. Oknum polisi tersebut pun menjadi bulan - bulanan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun, anggota polisi tersebut bernama Brigadir Muhammad Ade Nugraha Lubis.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik.
"Untuk kejadian tersebut atensi dari bapak Kapolrestabes Medan, apapun alasannya kami tetap akan melakukan proses hukum, " kata Fathir Selasa (22/5/2023).
Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan perampokan itu, oknum polisi tersebut akan dikenakan hukumam pidana.
"Kami lakukan pemeriksaan dan tentunya apabila yang bersangkutan ini benar melakukan tindak pidana, akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " sebutnya.
Fathir menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku, untuk mengetahui kronologis kejadiannya.
"Untuk permasalahan itu masih kita lakukan pendalaman, ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan, " ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara oknum polisi ini melakukan perampokan tersebut bersama dengan seorang temannya yang merupakan warga sipil.
"Menurut keterangan, yang bersangkutan ini ikut temannya. Tetapi hal tersebut tidak bisa kita jadikan pembenaran, tetap yang bersangkutan akan menghadapi proses hukum, " ungkapnya.