MEDAN - Polda Sumatera Utara menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pembunuhan dengan berencana terhadap korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya yang bernama Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) bertempat di Ruang Konferensi Pers Polda Sumatera Utara, Jum'at (28/4/2023) pukul 11:00 Wib.
Pembunuhan yang terjadi pada Hari Jum'at, tanggal 14 April 2023, sekira Pukul 14.45 Wib di Perumahan Mutiara Lanbow Huta V Nag. Bandar, Kecamatan Bandar, Kabuoaten Simalungun.
Kronologi bermula pelaku Safrin Dwiva (23) sebelumnya telah terlilit hutang rental mobil yang sebelumnya telah digadaikan, yang jumlahnya sekitar 30 juta rupiah dan butuh biaya sebesar 10 juta rupiah untuk mencari kerja, yang mana jatuh tempo pembayaran gadai dan rental mobil jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023.
Dan dikarenakan sampai pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023 uang tersebut belum ada, sehingga Tersangka berencana untuk mencuri mobil korban yang juga merupakan tetangga satu kompleks/satu blok. Akan tetapi tersangka pada satu minggu sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah terlebih dahulu membeli pisau dari Toko / Grosir Mr. DIY di Perdagangan yaitu pada hari Rabu, 12 April 2023.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 14.30 wib tersangka melihat mobil terparkir di depan rumah korban, dan selanjutnya tersangka berniat untuk mengambil mobil tersebut, sehingga tersangka yang sebelumnya sudah membawa pisau memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci, " Ucap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Setelah tersangka masuk kerumah, melihat Antonius tidur di kamar belakang, dan pada saat masuk ke kamar depan ternyata tersangka SD kepergok dengan korban atas nama Lenni dan si korban bertanya siapa kau, sehingga tersangka SD langsung menikami Lenni sebanyak 1 kali kearah leher dan korban terjatuh keatas tempat tidur, dan selanjutnya ditikam kembali kearah jantungnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Saat itu anak korban terbangun dan menjerit, kenapa kau tusuk mamaku, dan saat itu juga tersangka langsung berbalik sambil menghujamkan pisau tersebut kearah leher sianak itu, dan anak tersebut langsung terjatuh kemudian menikami sianak dengan berulang kali kearah perut.
Selanjutnya tersangka membongkar lemari korban, namun tidak ada barang berharga ditemukan, kecuali HP korban diatas tempat tidur.
Tersangkapun keluar menuju kamar mandi korban untuk membersihkan darah korban dan pisau tersebut diletakkan diatas bak kamar mandi korban. Tersangka melarikan diri melalui pintu depan menuju kerumahnya.
Personil Opsnal Jatanras yang mendapat informasi bahwa telah ditemukan 2 (dua) sosok mayat di perumahan mutiara Landbow di huta V Nag. Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun langsung menuju TKP.
Selanjutnya personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan melakukan cek tkp dan olah tkp yg di pimpin oleh Kapolres Simalungun.
Pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 tim Labfor dan tim inafis Polda Sumut melakukan olah tkp, dan dari olah tkp di dapat informasi bahwa jejak kaki diduga pelaku di temukan di lantai dalam rumah korban.
Kemudian dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban yg diketahui berinisial SD pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri & telapak tangan kanannya mengalami luka namun setelah didapat informasi bahwa SD tidak benar di begal dan Ianya mengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pertiwi bahwa Ianya sengaja membuat skenario dibegal untuk mengelak dari permasalah utang, dimana pada saat itu utang SD sudah di tagih.
Personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku SD dan di dapat video CCTV bahwa pelaku SD pada tanggal 06 April 2023 dan tanggal 12 April 2023 ada membeli pisau merk Tuomei dari mr. DIY Perdagangan yang identik dengan pisau yang di temukan di dalam rumah korban.
Kemudian pada hari kamis, tanggal 27 April 2023 sekira pkl 11.00 Wib yang diduga pelaku SD dibawa sesuai Surat Perintah membawa untuk diambil sidik kaki oleh tim inafis Polda Sumut dan sesuai hasil tim inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di tkp identik dengan jejak kaki pelaku SD.
Pelaku SD menjelaskan bahwa Ianya melakukan pembunuhan di rumah korban, dimana awalnya Ianya hendak melakukan pencurian mobil (akibat utang), namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga Ianya melakukan pembunuhan terhadap korban & anaknya.
Saat ini pelaku SD sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan
Pasal 340 Sub.338 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah pisau merk Tuomei bergagang kayu warna cokelat milik pelaku SD ( Alat yang digunakan pelaku menusuk korban), 1 (satu) unit Handphone merk samsung A30s dgn imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873 (milik korban), 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu milik pelaku, 1 (satu) potong celana keper warna abu-abu milik pelaku, 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung A30s dengan imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873, 1 buah potongan kertas resi pembelian pisau merk Tuomei hasil reprint dari mini market mr. DIY yang beralamat Jalan SM. Raja, Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabuoaten Simalungun, masing-masing tgl 06 April 2023 dan tgl 12 April 2023, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV pembelian pisau merk toumei oleh pelaku dari mini market mr. DIY, Sepeda motor merk Scoopy warna merah, less hitam yang dipergunakan oleh tersangka untuk membeli pisau.