MEDAN - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Jala 4, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan , Kota Medan, pada Rabu (06/11). Dalam penggerebekan ini, tim Kejati Sumut didampingi oleh personel Pomdan I BB serta Lurah Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono SH MKn.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat menaiki tangga untuk memeriksa bagian dalam gudang sebelum membuka pintu gerbang yang dikunci dari dalam. Di dalam gudang, tim menemukan beberapa tangki duduk, selang, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk bongkar muat solar bersubsidi. Meski demikian, tim kejaksaan tidak membawa barang bukti ataupun tersangka, namun memasang garis polisi di sekitar lokasi sebelum meninggalkan tempat.
Menurut sumber, gudang tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial CDT dan MNR, yang diduga berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Lurah Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono, memberikan apresiasi atas tindakan Kejati Sumut dalam anggota langganan BBM bersubsidi yang kemungkinan besar akan dijual ke industri. "Saya sangat mendukung langkah pihak Kejaksaan untuk anggota permainan minyak solar bersubsidi. Ini adalah upaya penting dalam mencegah penyelewengan, " ungkap Catur.
Lurah Catur juga menyebutkan bahwa ia juga dihubungi oleh Kejati Sumut sebelum penggerebekan berlangsung untuk mendampingi pengoperasian operasi. Menurutnya, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang sopir tangki tertangkap tangan di wilayah Kota Medan, yang kemudian memimpin penyelidikan ke lokasi gudang tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan terkait hasil penggerebekan tersebut.